Hak Cuti Karyawan Kontrak

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Setelah membahas tentang hak kompensasi karyawan kontrak, kali ini saya tertarik membahas tentang hak cuti karyawan kontrak. Karyawan kontrak biasa disebut juga dengan karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Outsourcing, yang tentunya sesuai regulasi karyawan ini berhak atas fasilitas Cuti yang sudah diatur sejak tahun 2003, melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Walaupun saat ini, telah terbit beberapa regulasi baru, tentang ketenagakerjaan, namun tekait hak cuti karyawan kontrak ini tidak mengalami perubahan. Artinya pengaturan tentang Hak Cuti Karyawan Kontrak masih sama seperti yang ada di Undang Undang No 13 Tahun 2003.

Dalam artikel ini saya coba merangkum beberapa Hak Cuti Karyawan Kontrak / Hak Cuti Karyawan PKWT, sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Beberapa Hak Cuti Karyawan Kontrak / Hak Cuti Karyawan PKWT, sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.


1. Cuti Tahunan

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020, Karyawan Kontrak juga memiliki Hak Cuti, dengan ketentuan yakni karyawan kontrak atau karyawan dengan status PKWT tersebut harus menjalani masa kerja dua belas bulan berturut-turut.Dengan artian, untuk mendapatkan Hak Cuti tahunan, karyawan kontrak tersebut harus sudah menjalani masa kerja satu tahun. 

Jadi, bagi tenaga kontak yang memiliki masa kerja belum mencapai satu tahun, maka karyawan tersebut belum berhak atas cuti tahunan. 


2. Cuti Menikah

Cuti menikah untuk karyawan kontrak jumlahny 3 hari. Hal ini sesuai dengan regulasi Undang Undang No 13 Tahun 2003, dan sampai saat ini tidak ada perubahan. Syarat untuk mendapatkan hak cuti menikah untuk karywan kontrak yakni, mengajukan permohonan cuti menikah dengan melampirkan surat dan dokumen pendukung dari instansi atau kantor urusan agama.

Dalam melaksanakan Cuti Menikah, karyawan kontrak tetap menerima upah tanpa potongan. Adapun kebijakan lainnya dalam hal jumlah dan lamanya hak cuti menikah merupakan kebijakan dari perusahaan pemberi kerja.


3. Cuti Lainnya / Permisi Fasilitas

Saat saya bekerja di instansi perbankan BUMN, Cuti permisi fasilitas ini kerap terdengar, dan ternyata hak cuti permisi fasilitas ini diatur juga dalam regulasi pemerintah.

Adapun beberapa jenis cuti lainnya atau permisi fasilitas yang bisa dilaksanakan oleh karyawan kontrak yakni sebagai berikut :

- mengkhitankan anak : 2 hari

- membaptiskan anak    2 hari

- anak meninggal     :    2 hari

- menikahkan anak  :    2 hari  

- Meninggalnya orang tua/ keluarga serumah/sedarah : 1 hari

 

Dalam pelaksanaanya, hak cuti bagi karyawan kontrak ini juga bisa diatur dalam perjanjian kerja PKWT antara perusahaan pemberi kerja dengan pekerja. Dan ketika pekerja kontrak melaksanakan hak cuti ini sebagaimana regulasi yang ada, maka upah yang diterima tetap utuh dan tidak ada potongan. Terkait penambahan jumlah dan lamanya massa hari cuti, bisa dinegosiasikan dengan perusahaan pemberi kerja dan harus mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, baik pekerja atau karyawan kontrak dan perusahaan pemberi kerja.

Polemik yang terjadi saat ini, banyak perusahaan pemberi kerja tidak memberikan Hak Cuti kepada karyawan kontrak dan karyawan PKWT ini, sehingga mereka merasa tidak betah dan frekuensi pengunduran diripun terbilang cukup tinggi. 

Semoga perusahaan pemberi kerja kedepannya akan mematuhi regulasi yang baru, seiring dengan penyesuaian-penyesuaian yang ada melalui peraturan tambahan lainnya.

Belum ada Komentar untuk "Hak Cuti Karyawan Kontrak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel