Tenaga kerja Kontrak mempunyai Hak Kompensasi

Tenaga kerja Kontrak mempunyai Hak Kompensasi


Kabar dan angin segar untuk para pekerja kontrak waktu tertentu atau lebih dikenal PKWT. Bagi Tenaga kerja Kontrak mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi jika sudah selesai kontrak atau jatuh tempo kontrak. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Saya pun aktif berkecimpung di dunia PKWT ini, walaupun ketentuan ini sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2021, namun tidak sedikit perusahaan yang belum mengimplementasikan Hak Kompensasi ini di tahun 2023. 

Beberapa tender lelang online yang saya lihat, hanya sedikit perusahaan yang memasukan Hak Kompensasi ini kedalam harga perhitungan atau rencana anggaran biaya. Sehingga Praktek-praktek ini memaksakan beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja, mengikuti apa yang disyaratkan. Entah maksud untuk efisiensi atau belum tersosialisasi, cukup miris saya melihatnya.

Kompensasi PKWT|Blog Om Noval|Ketenagakerjaan
Tenaga kerja Kontrak mempunyai Hak Kompensasi


Di Tahun 2023 pun, pemerintah sudah merilis Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Beberapa penyesuaian pun dilakukan terhadap peraturan turunannya.

Dari beberapa regulasi yang telah disahkan, Hak atas kompensasi bagi tenaga kontrak tidak terkena revisi yang artinya Hak kompensasi tetap wajib diberikan kepada karyawan atau tenaga kerja dengan status PKWT.

Cara menghitung hak Kompensasi tenaga kerja kontrak

Cara perhitungan serta pembayaran kompensasi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Adapun jumlah dan nominal  kompensasi untuk karyawan berstatus PKWT sesuai dengan regulasi yang ada dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :

Jumlah Kompensasi PKWT = masa kerja : 12 x 1 bulan gaji

berdasarkan rumus tersebut, karyawan PKWT yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

Gaji sebulan yang dijadikan dasar perhitungan uang kompensasi PKWT yakni:

  1. Jika gaji sebulan = upah pokok + tunjangan tetap, untuk dasar perhitungannya adalah total dari upah pokok dan tunjangan tetap.
  2. Jika gaji dalam sebulan = upah tanpa tunjangan, maka perhitungannya upah tanpa tunjangan.
  3. dan jika gaji dalam sebulan = upah pokok + tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungannya adalah upah pokok 
Jadi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang baru, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayarkan. Berikut regulasi tentang pemberian Hak kompensasi PKWT yang saat ini berlaku khusus tenaga kerja dengan status kontrak atau sering disebut alih daya. Download PP NO35 Tahun 2021 
 
 

Belum ada Komentar untuk "Tenaga kerja Kontrak mempunyai Hak Kompensasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel