Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024

Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024

 
blog Om Noval - Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024

Beberapa pekan lagi, bangsa Indonesia akan melaksanakan perhelatan besar yakni Pemilihan Umum Tahun 2024. Tepat tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemungutan suara serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia. Dan ini merupakan pesta demokrasi yang dinanti setiap 5 tahunan.

Mendekati hari perhelatan akbar ini, Mentri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Adapun isi dari Surat Edaran No 1 Tahun 2024 ini, jika saya kutip seperti berikut ini :


  1. Hari Libur atau hari yang diliburkan Secara Nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan umum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan daerah dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang diperkerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dari kutipan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024, diatas - sangat jelas yakni pemberian kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan nanti.  

Semoga dengan adanya Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024 ini, kalangan pekerja/buruh tetap bisa mengikuti pelaksanaan pemilu ini dengan sebaik-baiknya. Untuk detail tentang Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024, bisa di download di sini



Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel